FailX
Semua alat

Kalkulator pesangon PHK (PP 35/2021)

Hitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan pajak finalnya menurut PP 35/2021 untuk setiap alasan PHK: efisiensi, perusahaan tutup, pailit, pensiun, dan lainnya.

Total pesangon bersih

Rp 63.300.000

Bruto Rp 64.000.000 − PPh 21 final Rp 700.000

Uang pesangon: 6 bulan × 1Rp 48.000.000
Uang penghargaan masa kerja: 2 bulan × 1Rp 16.000.000
Uang penggantian hakRp 0
Total brutoRp 64.000.000
PPh 21 final (PP 68/2009)−Rp 700.000
DiterimaRp 63.300.000

Hasil berupa perkiraan dan bukan pengganti konsultasi dengan konsultan pajak atau HRD. Tarif dan ketentuan 2026.

Data tidak dikirim atau disimpan: semua dihitung di browser Anda.

Panduan

Poin penting

  • Uang pesangon maksimal 9 bulan upah dan uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah (PP 35/2021).
  • Alasan PHK menentukan pengali uang pesangon, dari 0,5 kali sampai 2 kali.
  • Pesangon sampai Rp50 juta tidak kena pajak; di atasnya PPh 21 final 5–25%.

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah terakhir per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
  2. Pilih masa kerja dalam tahun dan bulan, lalu alasan PHK.
  3. Jika ada, tambahkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil.

Tabel PP 35/2021 Pasal 40

Masa kerjaUang pesangonUang penghargaan masa kerja
< 1 tahun1 bulan–
1 – < 3 tahun2–3 bulan–
3 – < 6 tahun4–6 bulan2 bulan
6 – < 9 tahun7–9 bulan3 bulan
9 – < 12 tahun9 bulan4 bulan
12 – < 24 tahun9 bulan5–8 bulan (naik 1 setiap 3 tahun)
24 tahun atau lebih9 bulan10 bulan

Uang pesangon bertambah 1 bulan upah setiap tahun masa kerja, sampai maksimal 9 bulan mulai 8 tahun. Besarnya lalu dikalikan sesuai alasan PHK: misalnya 1 kali untuk efisiensi mencegah kerugian, 0,5 kali untuk efisiensi karena rugi atau pailit, 0,75 kali untuk keadaan memaksa tanpa perusahaan tutup, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk sakit berkepanjangan atau meninggal dunia. Uang penghargaan masa kerja selalu 1 kali.

Pajak pesangon

Pesangon yang dibayar sekaligus dipotong PPh 21 final (PP 68/2009): 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% di atasnya. Contoh: upah Rp10.000.000, masa kerja 5 tahun 4 bulan, PHK karena efisiensi mencegah kerugian: 6 bulan + 2 bulan = Rp80.000.000, pajak 5% × Rp30.000.000 = Rp1.500.000, diterima Rp78.500.000.

Pertanyaan umum

Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah pekerja kontrak (PKWT) mendapat pesangon?

Pekerja PKWT tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai PP 35/2021 Pasal 15–16.

Upah apa yang dipakai?

Upah terakhir berupa gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian tidak dihitung.

Bagaimana dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dibayar terpisah dari pesangon, untuk peserta yang memenuhi syarat. Kalkulator ini tidak menghitung JKP.