Kalkulator pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan pajak finalnya menurut PP 35/2021 untuk setiap alasan PHK: efisiensi, perusahaan tutup, pailit, pensiun, dan lainnya.
Total pesangon bersih
Rp 63.300.000
Bruto Rp 64.000.000 − PPh 21 final Rp 700.000
| Uang pesangon: 6 bulan × 1 | Rp 48.000.000 |
|---|---|
| Uang penghargaan masa kerja: 2 bulan × 1 | Rp 16.000.000 |
| Uang penggantian hak | Rp 0 |
| Total bruto | Rp 64.000.000 |
| PPh 21 final (PP 68/2009) | −Rp 700.000 |
| Diterima | Rp 63.300.000 |
Hasil berupa perkiraan dan bukan pengganti konsultasi dengan konsultan pajak atau HRD. Tarif dan ketentuan 2026.
Data tidak dikirim atau disimpan: semua dihitung di browser Anda.
Panduan
Poin penting
- Uang pesangon maksimal 9 bulan upah dan uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah (PP 35/2021).
- Alasan PHK menentukan pengali uang pesangon, dari 0,5 kali sampai 2 kali.
- Pesangon sampai Rp50 juta tidak kena pajak; di atasnya PPh 21 final 5–25%.
Cara menggunakan
- Masukkan upah terakhir per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Pilih masa kerja dalam tahun dan bulan, lalu alasan PHK.
- Jika ada, tambahkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil.
Tabel PP 35/2021 Pasal 40
| Masa kerja | Uang pesangon | Uang penghargaan masa kerja |
|---|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan | – |
| 1 – < 3 tahun | 2–3 bulan | – |
| 3 – < 6 tahun | 4–6 bulan | 2 bulan |
| 6 – < 9 tahun | 7–9 bulan | 3 bulan |
| 9 – < 12 tahun | 9 bulan | 4 bulan |
| 12 – < 24 tahun | 9 bulan | 5–8 bulan (naik 1 setiap 3 tahun) |
| 24 tahun atau lebih | 9 bulan | 10 bulan |
Uang pesangon bertambah 1 bulan upah setiap tahun masa kerja, sampai maksimal 9 bulan mulai 8 tahun. Besarnya lalu dikalikan sesuai alasan PHK: misalnya 1 kali untuk efisiensi mencegah kerugian, 0,5 kali untuk efisiensi karena rugi atau pailit, 0,75 kali untuk keadaan memaksa tanpa perusahaan tutup, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk sakit berkepanjangan atau meninggal dunia. Uang penghargaan masa kerja selalu 1 kali.
Pajak pesangon
Pesangon yang dibayar sekaligus dipotong PPh 21 final (PP 68/2009): 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% di atasnya. Contoh: upah Rp10.000.000, masa kerja 5 tahun 4 bulan, PHK karena efisiensi mencegah kerugian: 6 bulan + 2 bulan = Rp80.000.000, pajak 5% × Rp30.000.000 = Rp1.500.000, diterima Rp78.500.000.
Pertanyaan umum
Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apakah pekerja kontrak (PKWT) mendapat pesangon?
Pekerja PKWT tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai PP 35/2021 Pasal 15–16.
Upah apa yang dipakai?
Upah terakhir berupa gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian tidak dihitung.
Bagaimana dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dibayar terpisah dari pesangon, untuk peserta yang memenuhi syarat. Kalkulator ini tidak menghitung JKP.